
Tugas Ketua LPM
- Menselaraskan visi, misi STMIK Sinus menjadi visi dan misi LPM secara komprehensif;
- Merencanakan, mengkoordinasi, memantau dan mengevaluasi kegiatan LPM;
- Menkoordinasi pelaporan kegiatan LPM;
- Melakukan koordinasi dengan pejabat struktural kaitannya dengan pelaksanaan penjaminan mutu internal;
- Merencanakan, mengarahkan, mengevaluasi serta memantau pelaksanaan audit mutu internal;
- Menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu;
- Memimpin dan menyusun program kerja LPM yang berkoordinasi dengan Sekretaris dan devisi (Penjaminan mutu internal, Pengembangan system dok mutu dan penjaminan mutu eksternal);
- Bertanggungjwab terhadap realisasi program kerja, evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi program kerja LPM;
- Mengkoordinasikan terhadap perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaksanaan laporan dan tindak lanjut penerapan system penjaminan mutu di lingkungan STMIK Sinus mencakup penyusunan dokumen, kebijakan mutu, manual mutu, standar mutu, prosedur mutu, sasaran mutu, dan formulir mutu dan audit mutu internal serta pengukuran kinerja mutu;
- Melaporkan kepada Ketua STMIK Sinus berkaitan implementasi, pengukuran hasil dan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu di STMIK Sinus;
- Menyiapkan materi dan penyelenggaraan Rapat Kerja Tahunan dalam rangka penyusunan Renop;
- Merencanakan anggaran pelaksanaan manajemen mutu.
Tugas Sekretaris LPM
- Mengkoordinasikan kegiatan kesekretariatan kendali mutu akademik.
- Mengkoordinasikan SDM staf kendali mutu akademik
- Mengkoordinasikan dokumen system penjaminan Mutu internal
- Mengkoordinasikan kegiatan adminministrasi di bidang penjaminan mutu akademik
- Membantu tugas Ketua LPM dalam perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu internal
- Membantu menyiapkan dan mengembangkan organisasi, unit kerja dan personal/SDM yang akan ditugaskan dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu.
- Membuat laporan hasil penerapan SPMI yang akan disampaikan ketua LPM kepada Ketua Sinus
Tugas Divisi Sistem Informasi dan Data
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan dokumen SPMI, kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI dan formulir SPMI
- Merencanakan dan melaksanakan pengendalian dokumen, catatan mutu dan laporan kegiatan serta pengarsipan
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan evaluasi diri di tingkat Pragram Studi dan Sekolah Tinggi
- Melakukan sosialisasi dokumen SPMI kepada seluruh bagian di lingkungan STMIK Sinar Nusantara
- Melakukan pengarsipan dokumen sistem penjaminan mutu
- Melakukan pemantauan terhadap web dan email sebagai pangkalan data LPM
- Penyedia informasi dan data SPMI secara akurat dan reliable untuk kebutuhan sosialisasi, proses SPMI, dan laporan hasil Audit dan akreditasi
- Mewujudkan tingkat layanan yang dapat memuaskan stakeholders
- Melakukan pengarsipan dokumen
Tugas Divisi SPMI dan SPME
- Merancang dan melaksanakan pengembangan instrumen monitoring dan evaluasi , audit mutu internal serta instrumen evaluasi (kuesioner)
- Melaksanakan uji validitas dan reliabilitas instrumen evaluasi
- Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi serta audit mutu internal
- Melakukan pengukuran pencapaian Standar Mutu, Renstra dan Renop
- Menjamin terlaksananya Siklus Penjaminan Mutu (P-P-E-P-P)
- Melakukan pendampingan dan fasilitasi pengisian borang akreditasi institusi dan prodi
- Menyiapkan pengisian borang akreditasi program studi dan institusi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan BANPT atau badan akreditasi lainnya
Tugas Divisi Monitoring dan Evaluasi Mutu
- Menyiapkan laporan dan melakukan koordinasi kegiatan audit, monitoring dan evaluasi dari pihak eksternal maupun internal
- Membantu penyediaan data untuk pengisian borang akreditasi prodi dan institusi
- Melakukan simulasi penghitungan penilaian akreditasi prodi dan institusi
- Melakukan pendampingan pelaksanaan visitasi akreditasi