Penyusunan Buku SPMI disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa landasan hukum STMIK Sinar Nusantara menjalankan SPMI, sesuai dengan urutan tahun yaitu:
- UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan (Ps. 91).
- Statuta STMIK Sinar Nusantara Surakarta
- Rencana Induk Pengembangan STMIK Sinar Nusantara Surakarta
- Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Permendikbud No. 50 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No: 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.