Pedoman

Penyusunan Buku SPMI disesuaikan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Beberapa landasan hukum STMIK Sinar Nusantara menjalankan SPMI, sesuai dengan urutan tahun yaitu:

  • UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  • UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 tentang kewajiban melakukan penjaminan mutu pendidikan (Ps. 91).
  • Statuta STMIK Sinar Nusantara Surakarta
  • Rencana Induk Pengembangan STMIK Sinar Nusantara Surakarta
  • Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Permendikbud No. 50 Tahun 2015 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti).
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No: 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.