Lingkup Kerja LPM

  1. Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik
  2. Melakukan koordinasi dengan Satuan Pengawas Internal 
  3. Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  4. Memonitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu
  5. Melakukan Audit Mutu Internal (AMI)
  6. Melakukan pembimbingan dan pendampingan akreditasi Prodi dan Institusi
  7. Membuat perbaikan, rekomendasi dalam rangka peningkatan mutu STMIK Sinar Nusantara
  8. Melaporkan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu kepada Ketua STMIK Sinar Nusantara

Lingkup Satuan Pengawas Internal

  1. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan dan asset
  2. Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik
  3. Melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan sekolah tinggi bidang non akademik melalui audit terhadap pelaksanaan kegiatan manajemen keuangan, kepegawaian/SDM, asset dan tata kelola (yang dilaksanakan secara rutin)
  4. Mengajukan saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik kepada ketua STMIK Sinus, atas dasar hasil pengawasan internal
  5. Mendapingi petugas pemeriksa eksternal (BPK, BPKP, Irjen dan Akuntan public)
  6. Melaporkan hasil pengawasan internal kepada Ketua STMIK Sinar Nusantara
  7. Memiliki kewenangan untuk mengakses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktifitas, manajemen asset, manajemen sumber daya manusia, hukum dan ketatalaksanaan, fisik harta sekolah tinggi dari seluruh bagian dan usaha lainnya untuk mendapatkan data informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas rutin.
  8. Melakukan pengembangan dan pelatihan auditor untuk meningkatkan keahlian profesinya baik yang dilaksanakan oleh internal SPI maupun pihak lainnya.