Statuta STMIK Sinar Nusantara mengamanahkan bahwa STMIK Sinar Nusantara harus melaksanakan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu STMIK Sinar Nusantara secara berkelanjutan sebagai pertanggung jawaban kepada pemangku kepentingan. Karena itu, SPMI STMIK Sinar Nusantara memiliki tujuan:
- Menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar;
- Mendorong semua pihak/unit di STMIK Sinar Nusantara untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
Kebijakan SPMI STMIK Sinar Nusantara perlu ditetapkan agar sistem penjaminan mutu internal dapat dijalankan secara terencana dan berkesinambungan sebagai upaya peningkatan mutu sesuai visi misi dan tujuan STMIK Sinar Nusantara. Sistem Penjaminan Mutu Internal berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal. SPMI juga dibuat guna mendukung pelaksanaaan SPME baik yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau lembaga akreditasi yang diakui secara internasional. Dengan demikian, dokumen Kebijakan SPMI STMIK Sinar Nusantara dibuat dengan tujuan:
- Menjelaskan kepada para pemangku kepentingan yang ada di lingkungan STMIK Sinar Nusantara tentang SPMI di STMIK Sinar Nusantara secara ringkas, padat, dan utuh.
- Menjadi landasan dan arah dalam menetapkan semua standard, bagi seluruh Standar, Manual, dan Formulir SPMI di STMIK Sinar Nusantara dalam rangka meningkatkan mutu SPMI STMIK Sinar Nusantara.
- Membuktikan bahwa SPMI STMIK Sinar Nusantara telah terdokumentasi.